Ketua DPRD Pekanbaru Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari
Pengungkapan Sepanjang Tahun 2019
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pihak Kejari Kota Pekanbaru memusnahkan barang bukti 603 perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) di halaman kantor Kejari Pekanbaru,Selasa (17/12/19) siang. Turut hadir Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS, Asisten I Pemko Pekanbaru, Azwan, Plt Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru, M Amin danpejabat stakeholder dari Forkompinda Kota Pekanbaru lainnya.Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah hasil pengungkapan kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2019.Adapun pemusnahan barang bukti tersebut di antaranya, 443 perkara dengan rincian narkoba jenis sabu-sabu seberat 530,34 gram, ganja seberat 11,82 gram, 502pil ekstasi, 45 perkara perjudian.
Selanjutnya, tindak kejahatan perlindungan konsumen dan kesehatan 2 perkara, tindak pidana pangan 1 perkara, tindak pidana pornografi 1 perkara, uang palsu 2 perkara, hak cipta 1 perkara serta 109 perkara kejahatan orang dan harta benda. Sementara di tahun 2014 ada 3.045 berkas perkara tilang.''Total 603 perkara barang bukti pidum ini, terjadi di berbagai tempat di wilayah Kota Pekanbaru. Kita
musnahkan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap,'' ujar Andi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS mengapresiasi adanya tindaklanjut pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut. Adapun pemusnahan yang dilakukan berupa barang dari berbagai jenis kejahatan.''Tadi diskusi dengan unsur Forkompinda Pekanbaru, memang ada beberapa barang bukti, namun yang terbanyak itu di narkoba. Memang ini harus di selesaikan dan
kita perangi bersama. Kondisinya sudah sangat berbahaya bahkan sudah sampai ke level anak-anak,'' ungkap Hamdani.
Menurutnya, narkoba menjadi perhatian serius dan menjadi perhatian utama dari berbagai pihak. Untuk itu perlu peran bersama dalam hal ini aparat hukum lintas stakeholder punya tanggungjawab moril dan
masyarakat pada umumnya.“Bagaimana menuntaskan dan menyelesaikan masalah narkoba ini, karena ini sudah sangat parah dan perlu ada extra ordinary atau hukum
extra bagi pelaku narkoba karena sudah sangat berbahaya bagi generasi kita,” tegasnya.(ADV/Hen)
ADVERTORIAL DPRD PEKANBARU
SELASA 17-12-2019